AKULTAS HUKUM

  • PDFPrintE-mail

img

AKULTAS HUKUM

Tujuan Pendidikan
Menyelenggarakan pendidikan jenjang Strata Satu (SI), yang menghasilkan Sarjana Hukum yang kompeten, berwawasan kerakyatan, bervisi kebangsaan, bermoral dan berakhlak, intelektual yang berbudaya yang memiliki integritas diri yang kokoh, memiliki komitmen pada keadilan, kepekaan terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan memiliki kemampuan berfikir kreatif-imajinatif.
Program studi ilmu hukum dibagi dalam lima konsentrasi study yakniStudiHukum tentang Hubungan Sesama Anggota Masyarakat, Studi Hukum tentang Pencegahandan Penanggulangan Kejahatan, Study Hukum tentangKegiatanEkonomi, StudiHukum tentang Hubungan Negara dan Masyarakat serta, StudiHukum tentang
Hubungan Transnasional.

Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari pendidikan tinggi pada Fakultas HukumUniversitas Bung Kamo adalah menghasilkan
sarjana hukum yang:
• Menguasai hukum Indonesia.
• Menguasai dasar-dasarilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum.
• Mengenal dan pekaakan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan.
• Mampu menganalisamasalah-masalah hukum dalam masyarakat.
• Mampu menggunakanhukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan denganbijaksana dantetapberdasarkan pada prinsip-prinsip hukum.

1. VISI DAN MISI PENDIDIKAN
1.1. Visi Program Studi
Visi dari program studi ilmu hukum adalah :
Menjadi penyelenggara pendidikan yang profesional (professional education), dengan tidak mengabaikan pendidikan keilmuan (scientific dan atau theoritical education) yang tercermin dalam mutu lulusan sarjana hukum yang handal dan berwawasan ke depan.
1.2. Misi Program Studi
Misi dari program studi ilmu hukum adalah :
1. Menyelenggarakan pendidikan dengan memberikan pelayanan berkualitas yang berlandaskan profesionalisme dengan tidak mengabaikan keilmuan (scientific dan atau theoritical education).
2. Menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum yang diisi dengan semangat perjuangan, pikiran dan ajaran Bung Karno, dengan mengkaji dan mengembangkan filsafat dan ideologi Pancasila.
3. Menyelenggarakan pendidikan dalam rangka membina kader iltelektual yang penuh pengabdian, untuk dipersembahkan kepada bangsa Indonesia dan umat manusia.


2. TUJUAN PENDIDIKAN
2.1. Tujuan Umum
Fakultas Hukum Universitas Bung Karno menyelenggarakan pendidikan jenjang strata 1 (sarjana) untuk menghasilkan Sarjana Hukum yang kompeten, berwawasan, bervisi, bermoral, berahklak, intelektual yang berbudaya, memiliki kemampuan berfikir kreatif imajinatif.
2.2. Tujuan Khusus
1. Menguasai falsafah Pancasila, Falsafah Hukum Indonesia, dan Tata Hukum Indonesia.
2. Mampu menganalisis masalah-masalah hukum dalam masyarakat. Mampu menggunanakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah konkrit dengan bijaksana dan tetap mendasarkan pemecahan masalah dan penyelenggaraan kebutuhan masyarakat pada prinsip-prinsip hukum.
3. Menguasasi dasar-dasar ilmiah untuk menegakkan dan mengembangkan hukum dan ilmu hukum.
4. Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan masalah sosial.
5. Memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sebaik-baiknya berdasarkan keahlian yang telah dimilikinya.
6. Mempunyai kemampuan untuk memberikan keahlian dan keterampilan dalam bidang keahlian yang telah dimilikinya.
7. Mampu mengembangkan dan meningkatkan penampilan profesional hukum dalam cakrawala ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi etika profesi hukum.
8. Mampu melakukan pendekatan kemasyarakatan dalam menerapkan penalaran hukum.

3. LANDASAN HUKUM
a). Undang – Undang nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999. Tentang Pendidikan Tinggi;
c). Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan R.I :
1). Nomor : 222/U/1998 tanggal 7 September 1998 Tentang : Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
2). Nomor : 056/U/1994 tanggal 19 Maret 1994 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
3). Nomor : 0325/U/1994 tanggal 9 Desember 1994 Tentang Kurikulum yang berlaku secara Nasional Program Sarjana Ilmu Hukum.
d). Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000. Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Pedoman Evaluasi Hasil Belajar;
e). Surat Rektor Universitas Bung Karno No. 102/ SP/Rek-UBK/X/2000 tanggal 13 Oktober 2000 Tentang Permohonan Penandatanganan Statuta dan Kurikulum Operasional.

4. KURIKULUM OPERASIONAL PROGRAM STUDI ILMU HUKUM STRATA SATU (S-1)
5. DISTRIBUSI MATA KULIAH PER SEMESTER PROGRAM STUDI ILMU HUKUM STRATA SATU (S1)


BEBAN KREDIT DAN MASA STUDI
Jumlah maksimum sks per semester 22 sks
Beban minimum sks per mata kuliah 2 sks
Beban maksimum sks per mata kuliah 4 sks
Jumlah beban sks Program Studi Ilmu Hukum 148 sks
Jumlah minimal semester dalam kurikulum 8 semester
Batas studi maksimum (tidak termasuk cuti akademik) 14 semester
Batas Maksimum cuti akademik 4 semester

6. PENUTUP
a. Mata Kuliah Kurikulum Operasional mengacu pada Kurnas sesuai Kepmendiknas Nomor: 0232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Pedoman Evaluasi Hasil Belajar
b. Kurikulum Operasional ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Kurikulum Operasional ini dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

Ditetapkan di : Jakarta,
Tanggal : September 2008

Mengetahui/Menyetujui
REKTOR, DEKAN,




Prof. Dr. FAROUK MUHAMMAD HOUTLAN NAPITUPULU, SH.,MM.

Media Gallery

Contact Info

Pendaftaran
Jl. Pegangsaan Timur No. 17 JakPus
Telp. 021-3928540 ext. 14;
Facs. 021-3928559

Contact Person :
Helidiati, SE 081386496149;
Tarmudi, SH 081399917972
e-mail : pasca@ubk.ac.id

HomeAkademikRegulerFakultas Hukum